Dinas Kesehatan Buton Tengah Gandeng BPFK Makassar dalam rangka Pelaksanaan Kalibrasi Alat Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan Kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan Puskesmas sebanyak 14 Puskesmas se-Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan selama 16 hari yakni dari tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 19 Oktober tahun 2022, pelaksana kegiatannya terdiri dari Tenaga Elektromedis dari Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan (BPFK) Makassar yakni Hasanuddin Hasan, A.Md.TEM dan Muh. Ramdan, A.Md.TEM serta pendamping Tim Kalibrasi dari Dinas Kesehatan kabupaten Buton Tengah yaitu Taufik S.Farm., Apt (Kepala Bidang SDK), Fitria Kalibu, SKM (Sub Koordinator Alkes dan PIRT) serta Muh. Rizal, S.Kep., Ns.

Terlaksannya kegiatan ini berdasarkan pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dalam pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Alat Kesehatan yang digunakan difasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya haris dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Balai Pengujian Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.

Adapun Alat Kesehatan yang akan dikalibrasi di 14 Puskesmas sebanyak 247 Alat Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut

NO

NamaAlat

Jumlah Unit

Lokasi

A.

Pengujian / Kalibrasi

 

 

1

Autoclave

8

Puskesmas

2

Blood Pressure Monitor / Tensimeter Digital

26

Puskesmas

3

Centrifuge

7

Puskesmas

4

Dental Unit

5

Puskesmas

5

Examination Lamp / Light Source / Lampu Sorot

20

Puskesmas

6

Fetal Detector / Doppler

26

Puskesmas

7

Flow Meter / Regulator Oksigen

5

Puskesmas

8

Laboratorium Refrigator

18

Puskesmas

9

Laboratorium Rotator

2

Puskesmas

10

Nebulizer

18

Puskesmas

11

Portable Concentrator Oksigen

7

Puskesmas

12

Suction Pump / Alat Hisap Medik

33

Puskesmas

13

Timbangan Bayi

35

Puskesmas

14

Spygmomanometer

35

Puskesmas

15

Frezeer

2

Puskesmas

 

Dalam pelaksanaan Kalibrasi akan ada label berupa tulisan atau gambar yang dicetak dan ditempelkan pada alat kesehatan untuk memberikan keterangan laik/tidak laik.

Label Yang ditempelkan pada alat yang sudah dikalibrasi  paling sedikit memuat keterangan:

  1. nama Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau institusi pengujian Alat Kesehatan yang melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi;
  2. nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan lainnya;
  3. nomor Sertifikat atau nomor surat keterangan;
  4. nama dan nomor seri Alat Kesehatan yang dilakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi;
  5. tanggal pelaksanaan Pengujian dan/atau Kalibrasi;
  6. pernyataan laik pakai atau tidak laik pakai; dan
  7. batas waktu Pengujian dan/atau Kalibrasi ulang

kemudian hasil dari pemeriksaan alat yang telah dikalibrasi akan ada Sertifikat tertulis atau tercetak yang diberikan/dikeluarkan oleh BPFK Makassar untuk menyatakan kelayakan pengujian dan kalibrasi, Alat Kesehatan yang telah memenuhi standar berdasarkan hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi, harus diberikan Sertifikat dan Label laik pakai sedangkan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar berdasarkan hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi diberikan surat keterangan dan Label tidak laik pakai.

Sertifikat kalibrasi paling sedikit memuat keterangan:

  1. uraian tentang Alat Kesehatan yang dilakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi;
  2. tanggal pelaksanaan Pengujian dan/atau Kalibrasi;
  3. nama Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau institusi pengujian Alat Kesehatan yang melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi;
  4. nama dan alamat Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan lainnya;
  5. uraian kondisi dan identifikasi yang tidak meragukan dari barang yang diuji atau dikalibrasi;
  6. jangka waktu berlakunya Sertifikat;
  7. hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi serta tingkat ketelitiannya;
  8. metode kerja yang dipakai; dan
  9. tanda tangan dan nama jelas pejabat yang berwenang dari Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau institusi pengujian Alat Kesehatan yang melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi.

Manfaat dari pelaksanaan Kalibrasi ini sebagai proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat-alat kesehatan dengan cara bahwa alat kesehatan tersebut laik pakai atau tidak laik pakai berdasarkan hasil pengujian dan kalibrasi.