Tupoksi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan kefarmasian, dan sumber daya kesehatan. 
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan. 
  3. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. 
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan. 
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan.