Tupoksi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan kefarmasian, dan sumber daya kesehatan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
- Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan.